[Jawaban]Sunah dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti? Posted on April 2, 2020 by hanna Menghalalkan atau membid’ahkan sesuatu Menghalalkan atau mengharamkan sesuatu Mengharamkan atau membid’ahkan sesuatu Membid’ahkan atau memakruhkan sesuatu Kunci Jawabannya adalah: B. Menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Dilansir dari Ensiklopedia, Sunah dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, sepertisunah dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti Menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Penjelasan Kenapa jawabanya bukan A. Menghalalkan atau membid’ahkan sesuatu? Nah ini nih masalahnya, setelah saya tadi mencari informasi, ternyata jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan yang lain. Kenapa jawabanya B. Menghalalkan atau mengharamkan sesuatu? Hal tersebut sudah tertulis secara jelas pada buku pelajaran, dan juga bisa kamu temukan di internet Kenapa nggak C. Mengharamkan atau membid’ahkan sesuatu? Kalau kamu mau mendaptkan nilai nol bisa milih jawabannya ini, hehehe. Terus jawaban yang D. Membid’ahkan atau memakruhkan sesuatu kenapa salah? Karena menurut saya pribadi jawaban ini sudah keluar dari topik yang ditanyakan. Kesimpulan Jadi disini sudah bisa kamu simpulkan ya, jawaban yang benar adalah B. Menghalalkan atau mengharamkan sesuatu.